Vonis Oknum ASN Inspektorat Sumsel Ditunda
Sidang Terdakwa Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel yang terjerat kasus dugaan korupsi penerima suap komite sekolah SMA Negeri 19, dengan agenda pembacaan Vonis ditunda majelis Hakim, Kamis 18 April 2024 ditunda.-Photo ist-Eris
Tindak pidana yang dimaksud, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat oknum mantan Kepsek SMA Negeri 19 Palembang.
Tersangka Edi Kurniawan disangkakan dengan tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
BACA JUGA:Penonaktifan NIK Diprotes Dikritik Dewan
BACA JUGA:Presiden RI Minta PPATK Waspadai Pencucian Uang di Crypto
Atau Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi. (Nsw)
BACA JUGA:ASN Berstatus Menikah Dapat Apartemen di IKN, Begini Nasib Jomblo
BACA JUGA:Pekan Depan Pasar Induk Mulai Diaktifkan