Diduga SImpan Sabu, Tamek Diringkus Polisi

Tersangka RAW alias Tamek . -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Atas perbutannya dan jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat Primer pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal penjara 15 tahun. (r15)

BACA JUGA:Timah Sederhana

BACA JUGA:Dukung Karya Sineas Indonesia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan