Diduga SImpan Sabu, Tamek Diringkus Polisi
Editor: Gus munir
|
Sabtu , 30 Mar 2024 - 23:31
Tersangka RAW alias Tamek . -Foto: Humas Polres OKU-Eris
Atas perbutannya dan jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat Primer pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal penjara 15 tahun. (r15)
BACA JUGA:Timah Sederhana
BACA JUGA:Dukung Karya Sineas Indonesia