Jelang Mudik Lebaran Tarif TOL Indralaya- Prabu Dinaikan!
Kenaikan menyusul dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024.-Photo ist-Eris
Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri & Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini telah melalui uji kelayakan terkait peningkatan pelayanan dan pemenuhan SPM kepada BUJT.
"Besaran tarif baru tidak hanya didasarkan pada inflasi, tetapi juga perubahan ruang lingkup sehingga sedikit lebih tinggi," jelas Endra S. Atmawidjaja.
Dengan demikian, penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan jalan tol bagi pengguna. Mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB, tarif tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai akan mengalami kenaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.*
BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Menpan RB
BACA JUGA:Tetapkan Dua Tersangka kasus penyalahgunaan dana Korpr