Bikin Macet dan Semerawut, Pedagang Buah Ditertibkan SatPol PP OKU

Petugas SatpolPP Kabupaten OKU melakukan penertiban lapak pedagang di depan Kantor Dispora dan Kejari OKU, Kamis, 7 Maret 2024. -Foto: Eris Munandar/OKES-Eris

BATURAJA - Pedagang buah yang berlapak di kawasan depan Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKU dan di depan kantor Kejaksaan Negeri OKU dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Firmansyah ST mengatakan bahwa tindakkan tersebut dilakukan karena para pedagang buah yang melapak di kawasan tersebut makin menjamur.

"Memang itu bukan tempat berdagang dan mereka (Pedagang) sudah mulai bikin tenda-tenda permanen dan itu melanggar," ungkap Firman, Kamis, 7 Maret 2024.

Penetiban tersebut dilakukan karena pihak Satpol PP OKU menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu saat melintas di wilayah tersebut. "Kerap terjadi macet dan tampak semerawut," sambung Kasat Pol PP OKU.

BACA JUGA:Kabag Ops Polres OKU Dijabat Kompol Sulis Pujiono

BACA JUGA:Tirai Keluarga

Menanggapi hal itu, kemudian dilakukan rapat bersama Lurah, ketua RT dan pedagang itu sendiri di kantor Lurah Kemalaraja dengan hasil kesepakatan para pedagang bersedia untuk membongkar lapaknya secara mandiri.

"Kami sudah berikan tenggat waktu selama 3 hari untuk membongkar lapaknya sendiri, akan tetapi beberapa pedagang masih membandel dan akhirnya petugas turun langsung untuk melakukan pembongkaran," ungkapnya.

Menurut Firman, pihaknya telah memberikan tolensari. Namun tak digubris para pedagang yang berjualan di sana. 

"Sebelumnya sudah kita maklum, saat musim buah datang memang wilayah itu dijadikan tempat untuk berjualan buah seperti durian dan duku. Sejauh ini dibiarkan karena semantara, malah makin dijadikan lapak permanen," ujarnya.

BACA JUGA:Jamu Mallorca, Barcelona Bawa Ambisi ke Jalur Kemenangan

BACA JUGA:City Mendominasi, Madrid Kurang Meyakinkan

Saat ini para pedagang tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Terlebih para pedagang sampai memasang tenda, membuat lapak dari kayu, dan memasang listrik yang melanggar aturan.(r15)

BACA JUGA:1 Juta Kursi Tiket Kereta Api Ludes Terjual

Tag
Share