Terancam Pasal Pembuhan Berencana
Rekonstruksi kasus pembunuhan anak artis Tamara Tyasmara, Dante (6) di Jakarta Timur. -(Foto: Faqih/Suara.com)-Dedi
Meskipun Yudha tidak mengakui adegan ini, analis digital berhasil menemukan bukti bahwa dia mengakses data tersebut. Bukti ini menjadi dasar untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana (340 KUHPidana).
Kronologi kejadian menunjukkan bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dengan durasi yang berbeda di kolam renang.
BACA JUGA:Siagakan 160 Personil Amankan Rapat Rekapitulasi Suara Pemilu Tingkat Kabupaten
BACA JUGA:Polri Didesak Segera Tahan Firli
Modus operandi tersangka melibatkan pengecekan sekitar sebelum melakukan aksi tersebut. Adanya indikasi durasi yang bervariasi diyakini terkait dengan pengawasan lifeguard di kolam renang.
Yudha Arfandi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dakwaan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP, dan/atau Pasal 359 KUHP. (*)
BACA JUGA:Kurikulum Nasional Menggantikan Kurikulum Merdeka? Cek Faktanya