Mantan Kades Lirik Dituntut 5 Tahun

terdakwa Samsul terbukti melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Lirik Tahun Anggaran 2020-2021.-Istimewa-

OKUEKSPRES.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.

JPU menilai bahwa terdakwa Samsul terbukti melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Lirik Tahun Anggaran 2020-2021.

Dalam tuntutannya yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus dipimpin Masriati SH MH, pada Selasa (28/10).

JPU menegaskan jika terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.

BACA JUGA:Mantan Kades Divonis 4 Tahun

BACA JUGA:Mantan Kades Tilep Uang Negara Rp500 Juta Dipakai untuk Sabung Ayam

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan memperkaya diri sendiri," tegas JPU.

Atas perbuatannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa.

"Menuntut terdakwa Samsul dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata JPU

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar lebih.

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Diduga Aniaya Warga

BACA JUGA:Mantan Kades Dilaporkan ke Kejari OKI

"Apabila tidak dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan, " katanya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan