Mantan Kades Divonis 4 Tahun

mantan Kepala Desa (Kades) Petanang dan Rasti Oktaviani mantan Kaur Keuangan Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim dijatuhi pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/7). -Istimewa-

SUMSEL- OKU EKSPRES COM- Setelah melalui serangkaian persidangan, Samsirin, mantan Kepala Desa (Kades) Petanang dan Rasti Oktaviani mantan Kaur Keuangan Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim dijatuhi pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (31/7). 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH menjelaskan jika kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menguntungkan diri sendiri dan orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana dakwaan subsider JPU yakni Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi," tegasnya. 

Lanjut majelis hakim, menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa pembangunan fisik ataupun non-fisik dengan menggunakan Dana Desa banyak penyimpangan, di antaranya pajak yang tidak dilaporkan ke kas negara serta manipulasi dan mark-up serta tidak adanya SPJ dalam setiap pengerjaan kegiatan. 

BACA JUGA:Mantan Kades Tilep Uang Negara Rp500 Juta Dipakai untuk Sabung Ayam

BACA JUGA:Oknum Mantan Kades Diduga Aniaya Warga

Selain itu, terdakwa Samsirin bahkan membeli kendaraan, membayar biaya kuliah dan merehab rumah, dengan uang Dana Desa yang dikelolanya sendiri. Sedangkan terdakwa Rasti tidak melakukan pekerjaannya menyetorkan pajak dan membuat laporan keuangan sebagai bendahara, serta menggunakan uang Dana Desa untuk kepentingan pribadi. 

"Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Samsirin selama 4 tahun 9 bulan denda Rp100 juta apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," tegas hakim ketua.

"Selain itu terdakwa Samsirin juga dijatuhi hukuman tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp1,2 miliar lebih jika tidak harta benda akan disita untuk dilelang jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuhnya lagi.

Sementara untuk terdakwa Rasti, majelis hakim menyatakan terbukti secara sah melakukan bersama sama melakukan tipikor sebagaimana dakwaan subsider JPU dan tidak dibebani pembayaran uang pengganti. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp100 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata hakim ketua. 

BACA JUGA:Mantan Kades Dilaporkan ke Kejari OKI

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Resmi Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Penembakan

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim Septian Anugrah perkasa SH yang meminta terdakwa Samsirin dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa Rasti Oktaviani dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

"Baiklah putusan sudah dibacakan, kepada Terdakwa, Penasihat Hukum dan JPU, bisa terima, banding, atau pikir pikir, silahkan disampaikan, " Ujar Hakim ketua. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan