Diduga Gadaikan Motor, Oknum PNS di OKU Terjerat Kasus Penggelapan

JM oknum PNS terjerat kasus dugaan penggelapan. -Humas Polres OKU-
1 lembar STNK asli kendaraan tersebut berikut 1 lembar kuitansi tanda bukti gadai STNK.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menyebutkan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyidikan dan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
BACA JUGA:Berkas Karyawati Penggelapan Rp1,3 M Diserahkan ke Kejaksaan
"Kedua pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.