Diduga Maling Motor Pinggir Sawah, Ucup Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengamankan Herwani alias Ucup tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 4570 FAA milik Dudi. -Humas Polres OKU-

BATURAJA, OKU EKSPRES.COM - Jajaran Polsek Pengandonan berhasil menagkap Herwani alias Ucup, tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 4570 FAA milik Dudi.

Herwani ditangkap polisi saat berada di depan sebuah warung pengepul jengkol di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Menurut informasi, aksi curamor tersebut terjadi saat korban yang merupakan warga Desa Kuripan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sedang memantau sawah.

Sepeda motor tersebut diparkir di tepi jalan dalam keadaan kunci masih menempel.

BACA JUGA:Mat Sari Terduga Maling Motor Diteriaki Warga Sebelum Diamankan Polisi

BACA JUGA:Diduga Maling Motor, Pria Babak Belur Dihajar Massa

Tidak lama setelah itu, anak korban yang masih berusia tujuh tahun melihat seorang pria membawa kabur motor tersebut dan langsung berteriak, “Maling, Pak!”. 

Mendengar teriakan itu, Dudi mencoba mengejar hingga ke arah Kecamatan Semidang Aji, namun usahanya tidak berhasil. 

Akibat kejadian ini, ia merugi sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pengandonan.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus Curanmor itu.

BACA JUGA:Gagal Kabur, Maling Motor di OKU Babak Belur Dihajar Massa

BACA JUGA:Maling Motor Terekam CCTV BEraksi Dikosan Mahasiswa

Hasil penyelidikan polisi membuahkan hasil. Pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, aparat berhasil meringkus seorang tersangka Herwanii depan sebuah warung pengepul jengkol di Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji. 

Dalam interogasi, Ucup mengakui beraksi bersama dua rekannya berinisial RM (35) dan IL (40).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan