Diduga Maling Motor Pinggir Sawah, Ucup Ditangkap Polisi

Polisi berhasil mengamankan Herwani alias Ucup tersangka kasus dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi BG 4570 FAA milik Dudi. -Humas Polres OKU-

Motor curian itu ternyata dijual kepada IL di Desa Lubai Makmur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, dengan harga Rp2 juta. 

Hasil penjualan kemudian dibagi, di mana Ucup mendapatkan Rp900 ribu, sementara RM menerima Rp1,1 juta.

BACA JUGA:Bawa Sajam, Maling Motor Marak Incar Kos-Kosan di Palembang

BACA JUGA:Mat Sari Terduga Maling Motor Diteriaki Warga Sebelum Diamankan Polisi

Masih di hari yang sama, polisi melakukan penggerebekan di rumah IL. Namun, pria tersebut berhasil meloloskan diri. 

Kendati demikian, polisi menemukan sepeda motor hasil curian di lokasi dan segera mengamankannya ke Polsek Pengandonan sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu dua tersangka lainnya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiga tersangka menjalankan aksinya sebagai sindikat curanmor. Satu orang berhasil ditangkap berikut barang bukti sepeda motor dan STNK yang ditemukan dari tangan tersangka,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan