Pria di OKU Selatan Tusuk Mantan Suami Istrinya, Korban Luka Parah

Pria di OKU Selatan tusuk mantan suami istrinya, korban luka parah. -Hos-

OKU EKSPRES.COM - Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres OKU Selatan meringkus Rian Budiman (25), warga Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, Kecamatan Muaradua, pada Selasa (30/9/2025). 

Ia diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap David Gunawan (46), mantan suami istrinya.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, menjelaskan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB ketika korban melintas dengan mobil di depan rumah tersangka. 

Adu mulut pun tak terhindarkan, hingga Rian tersulut emosi dan mengambil sebilah pisau di dekat pagar. 

BACA JUGA:Ayah Minta Uang ke Anak berujung Penganiayaan

BACA JUGA:Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice

Tanpa banyak kata, pisau itu ditusukkan ke arah dada kanan bawah ketiak korban hingga menancap.

Warga yang menyaksikan kejadian langsung membawa korban ke RSUD Muaradua. Karena lukanya cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang untuk perawatan intensif.

Setelah kejadian, tersangka mendatangi rumah Kepala Desa Negeri Cahya untuk menyerahkan diri. Sang kades lantas menghubungi polisi agar segera menjemputnya.

“Unit Pidum bersama piket fungsi Polres OKU Selatan kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Satreskrim untuk proses hukum,” ujar AKP Aston.

BACA JUGA:Kerjakan Film Ozora Mengakat Kisah Kasus Penganiayaan Mario Dandy

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Berakhir RJ

Atas perbuatannya, Rian dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan