Kasus Penganiayaan Berakhir RJ

Polsek Ulu Ogan menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). -Foto: Humas Polres OKU-Eris

BATURAJA — Polsek Ulu Ogan, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). 

Penyelesaian perkara tersebut berlangsung di ruang Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan, Senin (28/4), sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi F., S.E., menjelaskan bahwa penyelesaian secara RJ dilakukan atas dasar permintaan dan kesepakatan kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku.

“Penyelesaian ini merupakan bentuk pendekatan kemanusiaan. Jika kedua pihak sepakat untuk berdamai, maka kami fasilitasi,” ujar Ipda Omi.

BACA JUGA:Gelar Pelatihan Menjahit dan Pembuatan Jamu Tradisional

BACA JUGA:Diduga Maling Motor, Pria Babak Belur Dihajar Massa

Adapun pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah korban bernama Anggie Merizona dan pelaku bernama Dipo. Keduanya merupakan kerabat dekat.

 Dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Ulu Ogan, Aipda Abdul Muin, S.H., dan jajaran, pelaku telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban, serta mengganti kerugian berupa biaya pengobatan.

Turut hadir dalam mediasi tersebut orang tua masing-masing pihak, serta perwakilan dari Pemerintah Desa Ulak Lebar, Kecamatan Ulu Ogan.

Kepala desa setempat juga mendukung penyelesaian perkara di luar jalur hukum demi menjaga keharmonisan di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA:Teddy Meilwansyah dan BPR Baturaja Raih Penghargaan Bergengsi Tingkat Nasional

BACA JUGA:Rumah Stasiun

“Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan dialog dan mediasi antara pelaku dan korban, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021,” terang Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan