Abdi Irawan Bantah Inisiatif, Sebut Ada Perintah Atasan

Suasana sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. -Sumeks.co-
Berdasarkan audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumsel, kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp913.875.134.
Atas dasar itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf (f) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Mantan Kadin Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan
BACA JUGA:Amankan Lima Cap Toko di Kantor Dispora OKI
Dakwaan alternatif juga diajukan melalui Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Rizal menegaskan, pihaknya akan terus mendorong agar keterlibatan pihak lain dibuka di persidangan. Ia menilai kliennya tidak layak menjadi satu-satunya yang dipersalahkan dalam kasus ini.
“Kami tidak ingin hanya klien kami yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya lolos dari jerat hukum,” ucapnya.
Kasus ini diprediksi menjadi perhatian publik, sebab eksepsi yang akan dibacakan berpotensi menyeret nama pejabat aktif di Pemkab OKU Selatan.
BACA JUGA:Dispora Dorong Pemuda OKU untuk Berinovasi Terbarukan
BACA JUGA:Dispora OKU Sukses gelar Seleksi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten
Jika dugaan itu terbukti, perkara ini bisa menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di OKU Selatan dalam beberapa tahun terakhir.