Terbitkan 2.500 SKCK , Mayotiras Syarat PPPK Paruh Waktu
Para honorer melakukan permohonan pembuatan SKCK di Mapolres OKU untuk melengkapi berkas pengangkatan PPPK paruh waktu. -Eris/OKES-
BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Gelombang honorer di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini berlomba-lomba melengkapi berkas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Salah satu dokumen yang wajib dipenuhi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kepala Satuan Intelkam Polres OKU, Iptu M Soleh, mengungkapkan bahwa permohonan pembuatan SKCK meningkat tajam dalam sepekan terakhir.
“Rata-rata per hari kami melayani 300 hingga 400 permohonan, sehingga total sudah lebih dari 2.500 SKCK diterbitkan khusus untuk PPPK paruh waktu,” jelasnya, Jumat (19/9).
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Buka Layanan SKCK di Hari Libur untuk Peserta Seleksi PPPK
BACA JUGA:Pelayanan SIM dan SKCK utup
Lonjakan pemohon ini membuat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU dipadati masyarakat.
Namun, pihak kepolisian tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan agar tidak ada warga yang merasa terbebani.
Berbagai fasilitas tambahan disiapkan, mulai dari tenda, kursi, kipas angin, air mineral gratis, hingga layanan kesehatan.
Pemohon dengan kondisi khusus seperti sakit, hamil, atau membawa anak kecil juga mendapat prioritas.
BACA JUGA:Penghapusan SKCK Beri Kesempatan Kedua Narapidana Bertaubat
BACA JUGA:Pemohon SKCK Untuk PPPK di Polres OKU Meningkat
“Walaupun jumlah pemohon meningkat drastis, tidak ada pembatasan waktu maupun kuota pelayanan. Semua tetap kami layani sesuai prosedur,” tegas Iptu M Soleh.