Pelayanan SIM dan SKCK utup

Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Satpas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama libur Lebaran 1446 Hijriah. -Photo: istimewa-Eris

PALEMBANG - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Satpas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama libur Lebaran 1446 Hijriah. 

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan Sukma Paradipta mengatakan jika pelayanan SIM akan tutup sementara selama 11 hari selama cuti bersama Idulfitri dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. "Pelayanan SIM akan kembali beroperasi pada 8 April 2025," ungkapnya, Rabu (26/3).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada masa tersebut, Kasatlantas menerangkan bisa melakukan perpanjangan pada saat libur pelayanan selesai yakni, Selasa (8/4) nanti. 

"Nah, yang SIM nya habis masa berlaku pada tanggal tersebut, biasanya akan diberikan tenggang waktu selama 7 hari kerja untuk mengurus perpanjangan SIM, dan tetap menjalankan mekanisme perpanjangan SIM," Katanya. 

BACA JUGA:Bawang dan Cabai Paling Melonjak Tinggi

BACA JUGA:SMBR Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim dan Rumah Ibadah

Namun ia menambahkan, jika untuk batas maksimal yang lebih jelas-nya lagi masih menunggu instruksi Korlantas Polri. "Nah kami juga masih menunggu arahan pusat Terkait tenggat waktu ini, mengingat waktu libur yang cukup panjang," Terangnya. 

Tapi, bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

"Jadi bagi pemegang SIM jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan dimasa tenggat yang diberikan, Satpas Polrestabes Palembang akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00 wib, seperti biasanya, " imbuhnya. 

Sementara, Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol M Aidil Fitri mengatakan, pelayanan SKCK akan tutup lebih awal, yakni Kamis (27/3) hingga Senin (7/4). Memang sehari lebih awal dari Satpas SIM karena mengikuti jadwal tutup bank, " Ujarnya. 

BACA JUGA:Ajak Personel Jaga Soliditas dan Nama Baik Polri

BACA JUGA:PDAM Tirta Raja Perbarui Pompa Distribusi dan Pompa Dosing untuk WTP

Masyarakat yang hendak mengurus SKCK bisa kembali Selasa (8/4) mendatang dengan membawa persyaratan. Yakni fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah, " Katanya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan