Tangkap Tersangka Pengrusakan Saat Unjuk Rasa di Halaman DPRD OKU

Jajaran Satreskrim Polres OKU berhasil menangkap satu tersangka pengrusakan fasilitas umum saat aksi unjuk rasa di halaman DPRD Kabupaten OKU pada 1 September 2025 lalu.-Eris/OKES-

“Tersangka dengan sengaja merusak pot agar pecahannya dapat digunakan massa untuk melempari aparat maupun fasilitas DPRD OKU,” ungkap AKBP Endro.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu flashdisk berisi rekaman video kericuhan, satu topi jenis trucker, serta pecahan pot tanaman dari semen berwarna hijau dan oranye.

Polisi menyebutkan, selain S, empat orang tersangka lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan maupun keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap barang di muka umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan