Istana Tegaskan Tak Ikut Campur Kasus Nadiem Makariem

kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.-Istimewa-

Ibrahim Arief, konsultan perorangan

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Belum Tetapkan Nadiem Tersangka

BACA JUGA:Puan Lirik Nadiem Makarim Maju Pilkada Jakarta 2024

Nadiem juga dicegah ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 dan sudah tiga kali diperiksa penyidik Kejagung. Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019—2022 dengan nilai kerugian negara hampir Rp2 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan