Polisi Tetapkan 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Uya Kuya. -Instagram @king_uyakuya-

OKU EKSPRES.COM - Polres Metro Jakarta Timur kembali menetapkan dua tersangka tambahan terkait kasus dugaan penjarahan di rumah artis sekaligus politisi Uya Kuya. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menyampaikan bahwa total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah 12 orang.

“Hingga saat ini ada 12 orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Uya Kuya di Duren Sawit,” ujar Alfian, Sabtu (6/9).

BACA JUGA:Uya Kuya Trauma Usai Rumah Dijarah, Kini Tinggal di Safe House

BACA JUGA:Uya Kuya Bantah Isu Kabur ke Luar Negeri Usai Rumahnya Dijarah Warga

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa 10 orang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari jumlah tersebut, empat orang dijerat karena menyerang aparat kepolisian, sementara enam lainnya terkait aksi penjarahan.

“Salah satu dari pelaku penjarahan masih berusia di bawah umur,” ungkap Dicky pada Rabu (3/9).

Selain itu, delapan orang yang sempat diamankan akhirnya hanya dijadikan saksi dan sudah dipulangkan.

“Status mereka hanya sebagai saksi,” tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Belasan Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya

BACA JUGA:Jadi Anggota DPR RI, Uya Kuya Diminta Melunasi Utang Pinjol Warganet

Aksi penjarahan di rumah Uya Kuya diduga dipicu oleh kekecewaan warga terhadap sikap sang artis yang dinilai tidak peduli pada penderitaan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan