Pria Parubaya Cabuli 2 Remaja

Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, menahan seorang pria berinisial KM (58) warga Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir sejak senin (27/10)-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, menahan seorang pria berinisial KM (58) warga Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir sejak senin (27/10), usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan remaja.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka, kemudian langsung menangkap dan menahan yang bersangkutan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA, Ipda Fitra Hadi. 

Fitra mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, ST (41) yang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka. 

BACA JUGA:Aksi Pacar Cabuli Remaja Palembang Terungkap dari HP

BACA JUGA:Marbot Diduga Cabuli Belasan Anak

ST pun akhirnya melaporkan tetangganya sendiri, KM ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir pada 28 April 2025 lalu, dengan Nomor : STTLP/ B/ 157/ IV/ 2025/ SPKT/ POLRES OGAN ILIR/ POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 April 2025. Berdasarkan laporan polisi, pelecehan seksual tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2024 lalu di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir. 

"Peristiwa tersebut berawal dari terlapor KM, yang menjemput kedua korban SP dan SD untuk menonton orgen tunggal yang ada di desa mereka," jelasnya. 

Setibanya di lokasi orgen tunggal, terlapor dan kedua korban bertemu dengan teman terlapor yang saat ini masih belum diketahui identitasnya. Lalu, kedua terlapor mengajak kedua korban dengan menggunakan sepeda motor, pergi ke suatu tempat dengan alasan akan mengambil sepeda motor. 

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), terlapor menyuruh korban menunggu di atas pondokan dan beralasan akan mencari jeruk. Ketika kedua korban sudah naik ke pondokan, lalu kedua terlapor pun menyusul naik ke pondokan tersebut. Kemudian, terlapor KM memaksa mencium berbuat cabul ke korban. Hingga membuat salah satu korban teriak. 

BACA JUGA:Pemuda di OKU Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

BACA JUGA:Cabuli Anak hingga Hamil 17 Minggu

Karena takut aksinya terungkap, tersangka memberikan uang Rp1 juta kepada korban. Agar tidak memberitahukan hal yang telah terjadi kepada siapapun. Hingga April lalu, kedua korban mulai bercerita kepada orang tua terkait kejadian tersebut.

Mendengar keterangan korban dan pengakuan terlapor, ST yang merupakan ayah kandung korban merasa tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir. Dan selang lima bulan berlalu, akhirnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, telah menahan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita uang tunai Rp 1 juta berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 20 lembar yang diberikan tersangka kepada korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan