Menag Sebut Tunjangan Guru Non PNS Naik Rp2 Juta

Tunjangan profesi bagi guru non-PNS diumumkan naik sebesar Rp500.000, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.-Istimewa-

JAKARTA- OKU EKSPRES COM - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membawa kabar gembira bagi para tenaga pendidik.

Tunjangan profesi bagi guru non-PNS diumumkan naik sebesar Rp500.000, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat guru.

"Nasib para guru sudah mulai banyak diperhatikan. Di Kementerian Agama kami meningkatkan 700 persen sertifikasi (pendidikan profesi) guru yang selama ini susah. Dan kita tambah kesejahteraan guru (Non PNS), tadinya hanya 1,5 juta, sekarang menjadi 2 juta per bulan, ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kamis 4 September 2025.

Menag juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru melalui tunjangan dan sertifikasi adalah bentuk prioritas pemerintah dalam memperhatikan nasib tenaga pendidik.

BACA JUGA:KPK Sita Ponsel eks Menag Yaqut, Dugaan Korupsi Tambahan Kuota Haji

BACA JUGA:Kemenag OKU Selatan Gelar Bimtek Penguatan Kompetensi untuk Penceramah Agama

Nah jadi inilah prioritas saya. Itu sedikit sekali, bahkan kadang tidak ada pengangkatan. Nah ini kemarin kita tambahkan sertifikasi (pendidikan profesi) guru itu 700 persen, tuturnya.

Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa profesi guru memegang peranan yang sangat krusial sebagai pelayan umat dan bangsa. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan mereka menjadi salah satu prioritas utama kementerian yang dipimpinnya.

​"Saya seorang guru. Bapak saya seorang guru. Saya sering mengatakan guru itu luar biasa. Profesi sebagai ASN, termasuk guru, adalah bentuk pengabdian tertinggi kepada masyarakat dan negara," tambahnya.

​Pemerintah akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan yang dihitung sejak Januari 2025. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif secara langsung terhadap kondisi finansial para guru non-PNS.

BACA JUGA:KPK Pastikan Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kemenag

BACA JUGA:DPR RI Setujui Tambahan Tunjangan Profesi Guru Kemenag

Selain menaikkan tunjangan, Kementerian Agama juga menunjukkan perhatian serius pada peningkatan kompetensi guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan