7 Brimob Terbukti Langgar Kode Etik, Propam: Saat Ini Sudah Dipatsus

Divisi Propam Polri memutuskan 7 personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, terbukti melanggar kode etik kepolisian.-Istimewa-

Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu, ujar Karim.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan