7 Brimob Terbukti Langgar Kode Etik, Propam: Saat Ini Sudah Dipatsus
Editor: Gus Munir
|
Jumat , 29 Aug 2025 - 21:33
Divisi Propam Polri memutuskan 7 personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, terbukti melanggar kode etik kepolisian.-Istimewa-
Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu, ujar Karim.*