Korupsi Fiktif Disperindag PALI Rugikan Negara Rp1,7 M

Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (28/8). -Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (28/8). 

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI, menghadirkan kedua terdakwa, yakni Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, Brisvo Diansyah dan pihak ketiga pelaksana kegiatan Muhtanzi Basyir, di hadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH. 

Dalam dakwaannya JPU membeberkan jika kedua terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pemberdayaan industri serta peran serta masyarakat pada tahun anggaran 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

"Dari total pagu anggaran senilai Rp2,7 miliar, hasil audit BPKP Sumsel menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar akibat dugaan praktik penyimpangan," ujar JPU dalam dakwaannya.

BACA JUGA:Proyek Fiktif Pelatihan di Pali Didalangi Pejabat Licik

BACA JUGA:Tidak Nyaman, Nakes Tuntut Kepala Puskesmas di Pali Dicopot

Modusnya, yakni kedua terdakwa diduga melakukan mark up serta belanja fiktif pada sejumlah kegiatan pada delapan agenda pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, hingga anyaman.

"Yang mana diduga terjadi penyimpangan meliputi pengadaan alat tulis kantor, biaya cetak, publikasi, hingga honorarium narasumber, yang tidak dilakukan dengan mekanisme lelang dan diduga melalui penunjukan langsung, " Bebernya.

Diketahui, para terdakwa tidak pernah melaksanakan pengadaan sebagaimana mestinya, tapi membuat seolah-olah kegiatan itu terlaksana.

"Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar JPU.

BACA JUGA:165 Pelajar di PALI Keracunan Massal

BACA JUGA:Gardu Baru, PLN Bikin Pali terang Bahagia

Baik tadi kedua terdakwa sudah dengar dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Pali? Silakan apakah kedua terdakwa mau eksepsi atau lanjut ke pembuktian dan pemeriksaan saksi?, tanya Pitriadi, Hakim Ketua. 

"Kami ajukan eksepsi yang mulia, " ujar tim penasihat hukum terdakwa Brisvo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan