Korupsi Fiktif Disperindag PALI Rugikan Negara Rp1,7 M

Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (28/8). -Istimewa-

Sikap berbeda diambil, M Al Faishal SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa Muhtanzi. Pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan memilih langsung masuk ke tahap pembuktian pokok perkara. "Kami langsung pembuktian saja yang mulia," katanya.

Usai sidang, M Al Faishal, SH MH, penasihat hukum terdakwa Muhtanzi mengatakan jika kliennya hanyalah pihak swasta yang bekerja sesuai dengan prosedur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan