Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada masyarakat untuk segera memasang patok batas tanah dari bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi.-Istimewa-
D. Pencatatan dan Pengesahan
Foto dokumentasi setiap patok.
Buat berita acara pemasangan ditandatangani oleh pemilik, tetangga, dan saksi RT/RW.
Jika pemasangan dilakukan dalam program BPN, titik patok dicatat di peta bidang tanah resmi.
3. Siapa yang Memasang?
Jika Mandiri:
Pemilik tanah memasang sendiri setelah koordinat diberikan BPN atau juru ukur swasta berlisensi.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alihfungsikan Lahan
BACA JUGA:Pengukuhan Sekjen ATR/BPN Jadi Alumni Kehormatan KAPTI
Jika Program BPN (GEMAPATAS/PTSL):
Patok dipasang bersama-sama antara masyarakat dan petugas BPN, biasanya patok permanen disediakan atau difasilitasi BPN.
4. Tips Agar Tidak Bermasalah di Masa Depan
Pastikan pemasangan disaksikan tetangga berbatasan.
Simpan bukti foto & berita acara.
Gunakan bahan yang tidak mudah rusak.