Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada masyarakat untuk segera memasang patok batas tanah dari bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi.-Istimewa-

D. Pencatatan dan Pengesahan

Foto dokumentasi setiap patok.

Buat berita acara pemasangan ditandatangani oleh pemilik, tetangga, dan saksi RT/RW.

Jika pemasangan dilakukan dalam program BPN, titik patok dicatat di peta bidang tanah resmi.

3. Siapa yang Memasang?

Jika Mandiri:

Pemilik tanah memasang sendiri setelah koordinat diberikan BPN atau juru ukur swasta berlisensi.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alihfungsikan Lahan

BACA JUGA:Pengukuhan Sekjen ATR/BPN Jadi Alumni Kehormatan KAPTI

Jika Program BPN (GEMAPATAS/PTSL):

Patok dipasang bersama-sama antara masyarakat dan petugas BPN, biasanya patok permanen disediakan atau difasilitasi BPN.

4. Tips Agar Tidak Bermasalah di Masa Depan

Pastikan pemasangan disaksikan tetangga berbatasan.

Simpan bukti foto & berita acara.

Gunakan bahan yang tidak mudah rusak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan