Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada masyarakat untuk segera memasang patok batas tanah dari bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi.-Istimewa-
Penandaan sementara:
Titik batas ditandai menggunakan ajir/bambu sebelum dipasang patok permanen.
C. Pemasangan Patok Permanen
Bahan patok:
Beton bertulang (umumnya 10×10 cm atau 12×12 cm, tinggi 50—70 cm).
Besi anti karat atau kayu keras tahan lama.
Cara pemasangan:
Gali lubang ±30—40 cm dalam di titik koordinat.
Pasang patok tegak lurus, pastikan stabil.
Tutup lubang dengan adukan semen atau tanah padat.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tegaskan: Tanah Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing
BACA JUGA:ATR/BPN Tegas Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara Mulai 2026
Pemberian tanda:
Bisa diberi kode atau nomor bidang sesuai sertifikat.
Disarankan cat anti karat atau warna kontras.