Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada masyarakat untuk segera memasang patok batas tanah dari bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi.-Istimewa-

Penandaan sementara:

Titik batas ditandai menggunakan ajir/bambu sebelum dipasang patok permanen.

C. Pemasangan Patok Permanen

Bahan patok:

Beton bertulang (umumnya 10×10 cm atau 12×12 cm, tinggi 50—70 cm).

Besi anti karat atau kayu keras tahan lama.

Cara pemasangan:

Gali lubang ±30—40 cm dalam di titik koordinat.

Pasang patok tegak lurus, pastikan stabil.

Tutup lubang dengan adukan semen atau tanah padat.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Tegaskan: Tanah Indonesia Tak Bisa Dimiliki Asing

BACA JUGA:ATR/BPN Tegas Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara Mulai 2026

Pemberian tanda:

Bisa diberi kode atau nomor bidang sesuai sertifikat.

Disarankan cat anti karat atau warna kontras.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan