Cara Pasang Patok Permanen Tanah Berdasarkan Prosedur BPN dan siapa yang pasang?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerukan kepada masyarakat untuk segera memasang patok batas tanah dari bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi.-Istimewa-

Pemilik tanahlah yang bertanggung jawab memasang patok batas tanahnya, dengan arahan teknis dari petugas BPN atau juru ukur yang berwenang.

Patok harus permanen (beton, besi, kayu keras) dan diletakkan sesuai koordinat hasil pengukuran resmi.

2. Tahapan Prosedur Pemasangan Patok Permanen

A. Persiapan Data dan Dokumen

Pemilik tanah menyiapkan:

Sertifikat tanah / bukti kepemilikan (akta jual beli, waris, hibah, dll.)

Identitas diri (KTP & KK)

Koordinasi awal dengan tetangga pemilik lahan yang berbatasan.

Buat berita acara kesepakatan batas untuk mencegah sengketa.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik 79 Pejabat, Tegaskan Semangat Nasionalisme dan Sistem Karier Berbasis Meri

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Paparkan Lima Strategi Menuju Predikat SAKIP A

B. Penentuan Titik Batas

Pengukuran resmi:

Jika tanah belum bersertifikat atau titik batas belum jelas, ajukan pengukuran ke BPN.

Petugas ukur BPN menentukan koordinat batas sesuai dokumen dan kesepakatan tetangga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan