Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alihfungsikan Lahan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan keras kepada kepala daerah agar tidak gegabah dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan -Istimewa-

Sumedang, OKU EKSPRES COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan keras kepada kepala daerah agar tidak gegabah dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Penegasan ini ia sampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/06/2025).

Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan, tegas Menteri Nusron di hadapan 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia mengingatkan bahwa alih fungsi sawah secara sembarangan telah banyak terjadi akibat rekomendasi yang keliru. Jika dibiarkan, hal ini akan berdampak langsung pada gagalnya swasembada pangan, terganggunya penyediaan lahan rumah murah, dan hilangnya lahan produktif di masa depan.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan OKU Raih Penghargaan dari PT KAI

BACA JUGA:Dorong Tata Kelola Pertanahan Modern, Menteri Nusron Buka Rapat Perdana LANDLAB

Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa pembangunan nasional—baik untuk sektor pangan, energi, maupun perumahan—harus dilakukan dengan perencanaan spasial yang cermat dan terintegrasi. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan fisik dan ketahanan pangan.

Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita kehilangan produktivitas dan bisa gagal swasembada. Maka harus ada pengaturan yang tegas, ujar Nusron.

Pemerintah telah menetapkan sistem LP2B sebagai instrumen perlindungan permanen bagi sawah, dengan ketentuan bahwa alih fungsi hanya diperbolehkan jika diganti lahan lain yang setara dari sisi produktivitas.

Penetapan LP2B sendiri merupakan kewenangan daerah, dengan target nasional agar 87% dari total Lahan Baku Sawah masuk LP2B sebagaimana tertuang dalam RPJMN.

BACA JUGA:Layanan Pertanahan Harus Berbasis Integritas

BACA JUGA:Warga Tanjung Kemala Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Kantor Pertanahan OKU

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar. Turut hadir pula Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, sebagai narasumber orientasi..

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan