1 Kg Sabu DIgagalkan Beredar di Ogan Ilir

Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg, Sabtu (12/7) lalu.-Istimewa-

SUMSEL-OKU EKSPRES COM- Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kg, Sabtu (12/7) lalu.

Keberhasilan tersebut, setelah mereka meringkus dua pengedarnya, Ali (42) dan Andi (36) di sebuah pondok di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, OI.

Kedua warga Desa Tanjung Lubuk tersebut tak dapat berkelit, usai petugas yang melakukan penggerebekan menyita sabu seberat sekitar 1 kg dari tangan keduanya.

Ironisnya, terkuak, jaringan narkoba yang melibatkan keduanya, diduga dikelola seorang narapidana (napi) di Provinsi Riau.

BACA JUGA:Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 24 Ribu Butir Ekstasi

BACA JUGA:Didugaan Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pemuda Berstatus Pelajar dan Mahasiswa Diamankan

Ps Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A Surya Atmaja, menyampaikan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

Ada yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Provinsi Riau," ujar Surya, Rabu (16/7). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan undercover buy.

Hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya di pondok di Desa Tanjung Lubuk. 

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gerebek Arena Sabung Ayam di Gedung Nyawa

BACA JUGA:Polres OKU Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Sungai

"Barang buktinya berupa sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat sebagai jaringan pengedar," jelas IPTU Surya.

Selain sabu dengan berat bruto 1.033 gram, petugas juga menyita bukti pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan