Polres OKU Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Sungai

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. -Istimewa-

BATURAJA, OKU EKSPRES.COM -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. 

Seorang pemuda berinisial AL (21) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di pinggir sungai di wilayah Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. 

Berdasarkan informasi, tempat itu kerap dijadikan lokasi kumpul-kumpul dan diduga sebagai tempat transaksi narkotika.

BACA JUGA:Terduga Satu Bandar dan Dua Pengedar Narkoba Diamankan Polisi

BACA JUGA:Abusama Gandeng Kapolres Hadapi Kasat Narkoba

Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria muda yang mengaku bernama AL.

 Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet kecil merek Honda warna coklat berisi 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 2,22 gram.

Kemudian satu bal plastik klip, satu skop plastik, uang tunai Rp150 ribu, satu handuk biru, dan ponsel OPPO A31 warna hitam.

BACA JUGA:Bongkar 11 Kasus Narkoba di OKU Selama Satu Bulan

BACA JUGA:Sindikat Narkoba Jaringan Cina di Sumsel, 4 Kg Sabu berikut 23.422 Ekstasi Disita

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

 “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status sebagai pengedar,” jelas Holdon.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan