Musnahkan 4,6 Kg Sabu dan 24 Ribu Butir Ekstasi

Pemusnahan dilakukan Selasa (15/7), sekitar pukul 09.00 WIB, di Mapolda Sumsel dengan cara mencampurkan cairan porstex lalu diblender di dalam tong.-Istimewa-

SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan melakukan pemusnahan 4,6 kilogram lebih narkotika jenis sabu dan 24.156 butir ekstasi hasil pengungkapan 10 kasus selama Juni 2025.

Pemusnahan dilakukan Selasa (15/7), sekitar pukul 09.00 WIB, di Mapolda Sumsel dengan cara mencampurkan cairan porstex lalu diblender di dalam tong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombespol Yulian Perdana, yang memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut mengungkapkan, pemusnahan ini sengaja menggunakan cairan cairan porstex dan mencampurkan dengan air dan barang haram tersebut lalu dilebur menggunakan blender.

"Cairan cairan porstex ini merupakan cairan pembersih keramik dan bersifat basah dan sangat efektif untuk menetralisir zat zat yang terkandung dalam narkoba,"tegasYulian.

BACA JUGA:Didugaan Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pemuda Berstatus Pelajar dan Mahasiswa Diamankan

BACA JUGA:Polres OKU Selatan Gerebek Arena Sabung Ayam di Gedung Nyawa

Pemusnahan ini dilakukan setelah barang bukti yang disita dari 19 tersangka dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap dan sah untuk dimusnahkan. 

Data total barang bukti yang dimusnahkan meliputi, Sabu 4.687,09 gram, ekstasi 24.156 butir, kombinasi sabu dan ekstasi ini, jika beredar, diperkirakan dapat merusak hingga 95.182 jiwa masyarakat dan jika diuangkan bernilai miliaran rupiah.

"Barang bukti itu dari pengungkapan kasus dari 10 laporan polisi tercatat selama bulan Juni, dengan sejumlah tersangka ditangkap di berbagai lokasi di Sumsel, di antaranya Palembang, Banyuasin, OKI, OKUT, Ogan Ilir, Muara Enim, hingga Musi Banyuasin," ungkap Dirnarkoba Polda Sumsel.

Pihaknya menegaskan, salah satu kasus terbesar adalah penangkapan Zulkarnain bin Abu Bakar dan Sobirin bin Samsudin, yang keduanya kedapatan menyimpan ekstasi 23.422 butir dan sabu 3.956,33 gram. Lokasi pengungkapan berada di Desa Rantau Alai, Kecamatan Rantau Alai, Kabupaten OKI. 

BACA JUGA:Polres OKU Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Sungai

BACA JUGA:Polres OKU Amankan Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Dompet Hello Kitty

Kasus lain yang menonjol adalah penangkapan Reza Arvin Sawi di Simpang Kijang Ulu OKI yang menyimpan 98,82 gram sabu dan 250 butir ekstasi.

Sementara itu, di wilayah perbatasan Palembang-Jambi, Rengki Saputra ditangkap dengan barang bukti 194,47 gram sabu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan