Sah! 19 Calon PPPK Batal Dilantik

Sebanyak 19 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim Formasi 2024 dibatalkan.-Istimewa-
MUARA ENIM - OKU EKSPRES COM- Sebanyak 19 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Muara Enim Formasi 2024 dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan dengan berbagai sebab dan sudah sesuai aturan, ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Muara Enim Harson Sunardi didampingi Yulius Caesar Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Penilaian Kinerja (PIPKA) BKPSDM Kabupaten Muara Enim, kemarin.
Rincian 19 CPPPK Tahun 2024 yang dibatalkan tersebut yakni CPPPK Periode I sebanyak 10 orang terdiri dari 2 orang karena Meninggal Dunia, 3 orang karena Tidak Menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), 1 orang karena mengundurkan diri setelah DRH dan 4 orang karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas aduan pasca hasil Seleksi Kompetensi.
Kemudian untuk CPPPK Periode II, lanjut Harson, ada 9 orang yang semuanya karena TMS atas aduan pasca Seleksi Administrasi. Kemungkinan bertambah bisa saja, jika ada temuan atau pengaduan dari masyarakat terkait proses penerimaan CPPPK tersebut, katanya.
BACA JUGA:Lolos PPPK, 'Pelaku Pembangunan' Bakal Dicoret
BACA JUGA:Awal Juni Ceria, Gaji ke-13 ASN dan PPPK OKU Timur Cair!
Dikatakan, dari aduan masyarakat tersebut mereka langsung melalui E-Lapor yang dipantau lembaga Wakil Presiden RI. Temuan tersebut, langsung diteruskan ke instansi terkait seperti BKN yang akhirnya ke BKPSDM di daerah masing-masing, ujarnya.
Kemudian aduan tersebut langsung dicross check. Kita konfirmasi ke yang bersangkutan melalui Inspektorat. Atas rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat barulah kami bisa membatalkan atau tidak. Jadi temuan ini, rata-rata dari pengaduan masyarakat. Kami sifatnya hanya menindaklanjutinya sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku," tegas Yulius.