Empat Tahun Buron, Tersangka Begal Diciduk Saat Pulang Kampung

Empat tahun buron, Yopi tersangka begal diciduk saat pulang kampung. -Kholid/Sumeks-
Kini, Yopi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya begal bersenjata.
BACA JUGA:Dua Perampok Truk Fuso di OKU Timur Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron
BACA JUGA:Dua Bandit RX King Ditangkap, 1 Masih Buron
"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kriminal. Kami tingkatkan patroli dan pengawasan di titik rawan. Masyarakat silakan lapor melalui layanan 110 jika melihat aksi kejahatan," tegasnya.
Saat diwawancarai Sumatera Ekspres, Yopi mengaku menyesali perbuatannya. Ia mengatakan bahwa keputusannya pulang kampung karena ingin menghadiri pernikahan kakaknya.
“Saya kira sudah aman. Ternyata saya masih dicari polisi. Dulu motornya dijual sama Apri, saya cuma dapat sejuta. Setengahnya langsung saya pakai buat bayar utang,” ujar Yopi dengan nada menyesal dan kepala tertunduk.