Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Pencabulan Anak

Tuntutan berat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kepada MR (30) yang kesehariannya merupakan marbot dan guru ngaji di masjid, salah satu desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.-Istimewa-
LAHAT - OKU EKSPRES COM- Tuntutan berat diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kepada MR (30) yang kesehariannya merupakan marbot dan guru ngaji di masjid, salah satu desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
MR dituntut dengan hukuman mati, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lahat, Selasa (1/7).
Kajari Lahat Toto Roedianto SH yang langsung menjadi jaksa penuntut umum megungkapkan bahwa terdakwa dituntut sesuai Pasal 81 ayat (5) UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Terdakwa dituntut hukuman mati," ujar Kajari Lahat Toto Roedianto SH, didampingi Kasi Pidum Priyuda Adhitya SH dan Kasi Intel Rio Purnama.
BACA JUGA:Polres Muba Tangkap Ayah dan Anak Tiri Pelaku Pencabulan
BACA JUGA:2 Kali Digerebek, Pelaku Pencabulan Diamankan Warga Hingga Babak Belur
Diketahui bahwa korban dari terdakwa MR dalam persidangan ada 10 orang, kesemuanya perempuan. Modus MR adalah dengan mengajarkan anak-anak wudu dan mandi wajib, selanjutnya terdakwa mencabuli para korban.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Suhardi SH dan Firdaus SH advokat dari LBH Lahat menyampaikan bahwa terkait tuntutan terhadap terdakwa. Pihaknya dua minggu yang akan datang mengajukan pleidoi.
Pihaknya beralasan terdakwa orang baik dan telah memiliki satu anak. "Terdakwa belum pernah melakukan kejahatan dan khilaf melakukan perbuatan tersebut sehingga kita minta keringanan.
Terdakwa juga telah meminta permohonan maaf dan memang proses hukum tetap berjalan, ujarnya.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan di Banyuasin Ditangkap Warga
BACA JUGA:Minta Maaf Kasus Pencabulan Saipul Jamil Jadi Lelucon
Diberitakan sebelumnya, seorang guru ngaji berinisial MR, ditangkap oleh pihak kepolisian Lahat atas dugaan pencabulan terhadap beberapa anak berusia 7-11 tahun.
Penangkapan ini dilakukan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.