2 Kali Digerebek, Pelaku Pencabulan Diamankan Warga Hingga Babak Belur

Sudah 2 kali digerebek polisi seorang pelaku pencabulan di Betung Banyuasin ditangkap warga. -Foto: dokumen/ist.-

BANYUASIN - Mulyadi (52), seorang pelaku pencabulan, diamankan oleh warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin pada Selasa malam, 27 Agustus 2024.

Penangkapan terjadi setelah warga dan keluarga korban menerima informasi bahwa pelaku kembali ke rumahnya.

Menurut informasi, Mulyadi ditangkap oleh warga dan keluarga korban yang kemudian melampiaskan kemarahan mereka dengan menghajar pelaku hingga babak belur.

Sebelumnya, pelaku sempat menjadi buronan polisi dan dua kali digerebek, namun tidak berhasil ditemukan karena pelaku diduga sempat kabur.

Pelaku dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada 24 April 2024. Kasus ini dilaporkan ke Polres Banyuasin, namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum ditangkap.

BACA JUGA:Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Bukti ke Persidangan

BACA JUGA:Mantan Kadin Bakal Ajukan Justice Collaborator di Kasus Korupsi Kegiatan Dispora OKU Selatan

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Banyuasin.

Mulyadi akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, serta Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Di sisi lain, seorang pelaku pencabulan berinisial JS (41) berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) setelah menghilang selama dua bulan lebih.

JS ditangkap di sebuah warung bakso di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

BACA JUGA:Fortuner Hantam Truk di Tol Palembang-Kayuagung, 4 Orang Tewas

BACA JUGA:Oknum Pegawai Universitas Kasus Mesum Sesama Jenis dengan Mahasiswa Resmi Ditahan

JS dilaporkan melakukan pencabulan terhadap korban berinisial Ev (28) pada Sabtu malam, 1 Juni 2024, di Desa Simpang Raja.

Saat itu, JS mengajak korban ke rumah seorang teman, namun kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

Korban yang menolak berteriak minta tolong dan berhasil diselamatkan oleh teman-teman korban. JS panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kedua kasus ini menyoroti masalah kekerasan seksual dan upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus pencabulan. (*)

Tag
Share