Tersangka Pencabulan di Banyuasin Ditangkap Warga
Mulyadi (52), seorang tersangka pencabulan, diamankan oleh warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Selasa malam (27/8).-Photo:istimewa-Eris
BANYUASIN - Mulyadi (52), seorang tersangka pencabulan, diamankan oleh warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin, pada Selasa malam (27/8).
Penangkapan ini terjadi setelah warga dan keluarga korban mendapatkan informasi bahwa Mulyadi kembali ke rumahnya.
Sebelumnya, Mulyadi sempat ditangkap oleh warga dan keluarga korban, namun ia berhasil melarikan diri sebelum pihak kepolisian bisa menangkapnya.
Tersangka pernah menjadi target operasi kepolisian, tetapi tidak ditemukan di rumahnya, sehingga diduga melarikan diri.
BACA JUGA:Tiket Konser Green Day di Jakarta Kategori CAT 1A dan 3 Habis Terjual
BACA JUGA:Marshel Gagal Nyalon Wakil Wali Kota Tangsel, Istrinya Diledek Netizen
Warga kemudian membawa Mulyadi ke Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.
Semalam tersangka berhasil diamankan oleh warga, ujar Indra, seorang warga setempat.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Banyuasin sejak April lalu setelah kejadian pencabulan yang terjadi pada 24 April di sebuah bedeng.
Meski sudah dua kali digerebek, tersangka tidak pernah ditemukan karena ia selalu kabur, tambah Indra.
BACA JUGA:Kerahkan 163 Personel Amankan Deklarasi Paslon Inopa
BACA JUGA:Lakukan Sosialisasi Penyusunan Hasil Survei KepuasanMasyarakat
Saat dibawa ke Mapolres Banyuasin, Mulyadi sempat mendapatkan hukuman fisik dari warga yang marah. Warga dan keluarga korban berharap agar tersangka diberikan hukuman yang setimpal.
Kami berharap hukumannya berat dan sesuai dengan perbuatannya, ungkap mereka.