Ibu Muda di OKU Diduga Dikeroyok di Rumahnya hingga Alami Luka

Seorang ibu rumah tangga muda, Rani (20), diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. -Foto: Istimewa-Eris

Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainuddin, SH, MM, menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan tegas sesuai pasal yang berlaku. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Jo 170 KUHPidana tentang penganiayaan dan/atau pengeroyokan," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan