Jaksa Beberkan Bukti Kasus Nikita Mirzani, Termasuk Uang Rp 3 Miliar dan Mobil

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara dugaan pengancaman yang melibatkan artis Nikita Mirzani. -Foto: Adiyoga Priyambodo/suara.com-Eris
Kemudian, pada 13 November 2024, asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga mengirimkan pesan WhatsApp kepada Reza yang berisi ancaman agar membayar sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar agar ulasan negatif tidak terus disampaikan.
Merasa terintimidasi, Reza melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.
BACA JUGA:Fakta Menarik Daging Kambing Kurban: Lezat, Sehat, dan Penuh Makna
BACA JUGA:Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Dalam laporannya, Reza mengaku telah mentransfer uang senilai Rp 4 miliar secara bertahap kepada Nikita.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan terhadap Nikita dan Mail dimulai sejak 4 Maret 2025. (*)