Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Ilustrasi Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban -foto:rri-Hesti

BACA JUGA:Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari? Ini Penjelasan Ulama Berdasarkan Hadis

BACA JUGA:Daftar Harga Terbaru HP Xiaomi, Redmi, dan POCO di Juni 2025, Dari Entry-Level hingga Flagship Canggih!

Musafir yang Kehabisan Bekal

Meskipun bukan orang miskin di tempat asalnya, musafir yang mengalami kesulitan saat perjalanan termasuk dalam golongan penerima daging kurban.

Panitia Kurban (Amil) yang Tidak Digaji

Dalam beberapa pandangan ulama, panitia yang bekerja secara sukarela boleh diberi sebagian daging kurban sebagai bentuk penghargaan, selama mereka termasuk orang yang berhak.

Shohibul Kurban dan Keluarganya

Orang yang berkurban juga diperbolehkan mengambil bagian daging kurban untuk dikonsumsi sendiri dan keluarganya, dengan catatan tidak berlebihan dan tetap mendahulukan golongan yang lebih membutuhkan.

Ketentuan Syariat Terkait Pembagian Daging Kurban

Dalam pembagian daging kurban, Islam menetapkan aturan agar distribusi dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Umumnya, daging dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk pekurban, sepertiga untuk kerabat, dan sepertiga untuk kaum miskin. Namun, proporsi ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

BACA JUGA:Harga dan Spesifikasi Terbaru Xiaomi Redmi Note 14 5G di Bulan Juni 2025, Kencang, Terjangkau, dan Stylish!

BACA JUGA:Xiaomi 15, Ini Perbandingan Lengkap dengan Xiaomi 14 Ultra dan Daftar Harganya!

Untuk kurban yang bersifat wajib seperti nadzar, seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang bernazar. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan nadzar dilakukan dengan sempurna.

Perlu diingat, daging kurban tidak boleh dijadikan upah bagi penyembelih atau panitia. Rasulullah SAW melarang hal ini, dan sebagai gantinya, mereka bisa menerima bagian daging jika memang termasuk dalam golongan yang berhak.

Daging juga harus dibagikan dalam kondisi layak konsumsi. Ini merupakan bentuk tanggung jawab terhadap penerima agar mereka memperoleh manfaat sepenuhnya dari ibadah kurban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan