Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari? Ini Penjelasan Ulama Berdasarkan Hadis

Ilustrasi Menyimpan Daging Kurban -foto:unair-Hesti
OKU EKPSRES - Menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha adalah amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam. Daging dari hewan kurban tersebut biasanya dibagikan kepada kaum Muslimin di sekitar kita agar bisa dinikmati selama hari raya dan hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Namun, sering muncul pertanyaan: apakah boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari? Pertanyaan ini berangkat dari sebuah hadis Nabi Muhammad saw. yang melarang umatnya menyimpan daging kurban setelah hari ketiga.
Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yang berbunyi:
???? ?????? ???????? ????? ??????????? ?????? ????????? ????? ???????? ?????? ??????
"Siapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah daging kurban masih tersisa di rumahnya setelah hari ketiga."
(HR. Bukhari)
Larangan ini muncul karena saat itu kondisi masyarakat sedang sulit. Rasulullah saw. mengimbau para sahabat untuk segera membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan, agar tidak ada yang kekurangan makanan.
Namun, pada tahun berikutnya, ketika situasi ekonomi masyarakat mulai membaik, Rasulullah mencabut larangan tersebut. Beliau membolehkan para sahabat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, sebagaimana tercantum dalam hadis yang juga diriwayatkan Imam Bukhari:
?????? ???????????? ????????????
"Makanlah sebagian, berikan sebagian kepada orang lain, dan simpanlah sebagian lainnya. Tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan, sehingga aku ingin kalian membantu mereka."
(HR. Bukhari)
Hadis serupa juga diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, yang menegaskan bahwa larangan penyimpanan hanya bersifat sementara: