Bolehkah Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari? Ini Penjelasan Ulama Berdasarkan Hadis

Ilustrasi Menyimpan Daging Kurban -foto:unair-Hesti

BACA JUGA:Xiaomi 15, Ini Perbandingan Lengkap dengan Xiaomi 14 Ultra dan Daftar Harganya!

BACA JUGA:Redmi Note 14 Pro Plus 5G vs POCO X7 Pro 5G, Duel Smartphone Kelas Menengah, Pilih Mana?

"Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar mereka yang memiliki kelebihan bisa berbagi dengan yang kekurangan. Tapi sekarang, makanlah sesuka kalian, berilah makan, dan simpanlah sesuai kebutuhan."

(HR. Tirmidzi)

Para ulama fiqih pun sepakat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari tidak lagi dilarang. Bahkan, dianjurkan bagi pekurban untuk menyimpan sepertiga bagian daging yang memang diperuntukkan untuk konsumsi pribadi.

Penjelasan ini diperkuat dalam kitab Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, karya As-Syarbini, yang menyatakan:

"Tidak makruh menyimpan daging kurban atau daging dam. Bila ingin menyimpan, sebaiknya dari sepertiga bagian yang diperuntukkan bagi diri sendiri. Larangan penyimpanan dulu berlaku karena kondisi darurat, tetapi kini telah dihapus dan diperbolehkan sepenuhnya."

(Mughnil Muhtaj, Jilid IV, Hal. 388)

BACA JUGA:POCO F7 Ultra dan F7 Pro Tawarkan Spek Flagship Mulai 6 Jutaan

BACA JUGA:Deretan HP Xiaomi Terbaru 2025, Dari yang Sejutaan sampai Flagship Belasan Juta

Imam Rafi’i juga menjelaskan bahwa "tamu" yang dimaksud dalam hadis larangan adalah kelompok Badui yang datang ke Madinah dalam kondisi kelaparan akibat musim paceklik. Namun, sebagian ulama menafsirkan bahwa istilah daffah bisa merujuk pada musibah secara umum yang melanda masyarakat.

Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hukumnya boleh, berdasarkan riwayat-riwayat sahih dan pendapat para ulama. Larangan di masa Rasulullah hanya berlaku dalam kondisi darurat untuk membantu mereka yang kesulitan. Bila sekarang kondisi masyarakat telah lebih stabil, tidak ada larangan menyimpan daging kurban untuk jangka waktu lebih panjang.

Namun, bila terjadi situasi darurat seperti bencana atau kelaparan di suatu wilayah, sebaiknya lebih diutamakan untuk mendistribusikan daging kepada mereka yang membutuhkan.

Wallahu a'lam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan