Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Palembang

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.-Photo: Istimewa-Eris

PALEMBANG — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan.

Satu orang tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan yang berlangsung di sebuah parkiran toko pempek di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harisandi, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba pada malam hari, 27 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Antoni, yang diketahui sebagai kurir jaringan narkotika asal Aceh.

BACA JUGA:Penahanan Kades OKI Terdakwa Ijazah Palsu Ditangguhkan, Uang Jaminan Rp20 Juta

BACA JUGA:PLN Bangun Green Super Grid 47 Ribu KMS Digadang jadi Tulang Punggung Kelistrikan Nasional

"Antoni ditangkap saat membawa sebuah tas hitam berisi sabu seberat 11 kilogram. Ia diamankan di parkiran toko pempek Roda dan langsung kami bawa untuk pengembangan lebih lanjut ke rumahnya di kawasan Kebun Bunga," jelas Harisandi dalam konferensi pers, Rabu (4/6).

Barang bukti yang diamankan telah melalui uji laboratorium dan dipastikan merupakan narkotika jenis sabu. Polisi kini memburu pemilik utama barang haram tersebut, yang diketahui berinisial Z dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AKBP Harisandi menambahkan, narkotika tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur internasional, melintasi perbatasan Malaysia, Thailand, dan Tiongkok, sebelum masuk ke Aceh dan kemudian dikirim ke Palembang.

Modus yang digunakan termasuk membungkus sabu dalam kemasan teh untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA:CPNS ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Dibekali

BACA JUGA:KKB Eksekusi 2 Pekerja Gereja Wamena

"Barang ini rencananya akan diedarkan di sejumlah titik di Kota Palembang hingga wilayah pinggiran. Total nilainya diperkirakan mencapai Rp11 miliar dan secara hitungan mampu merusak hingga 110 juta jiwa jika beredar," tegasnya.

Antoni, pria paruh baya dengan tiga anak dan seorang cucu, mengaku bahwa ini adalah kali pertama dirinya terlibat dalam jaringan narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan