Penahanan Kades OKI Terdakwa Ijazah Palsu Ditangguhkan, Uang Jaminan Rp20 Juta

Sidang kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Ibrahim bin Hasan, Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak baru.-Photo: istimewa-Eris

OKI - Sidang kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Ibrahim bin Hasan, Kepala Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa, Rabu (4/6/2025), dengan syarat uang jaminan sebesar Rp20 juta.

Humas Pengadilan Negeri Kayuagung, Anisa Lestari, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan dikabulkan atas dasar permohonan dari istri terdakwa.

Permohonan disampaikan oleh pihak keluarga, dalam hal ini istrinya, dengan pertimbangan bahwa terdakwa masih menjabat sebagai kepala desa aktif, ujarnya.

BACA JUGA:PLN Bangun Green Super Grid 47 Ribu KMS Digadang jadi Tulang Punggung Kelistrikan Nasional

BACA JUGA:CPNS ATR/BPN Tahun 2024 Resmi Dibekali

Menurut Anisa, majelis hakim juga mempertimbangkan stabilitas pelayanan publik di desa. Jika Ibrahim tetap ditahan selama proses persidangan, dikhawatirkan pemerintahan desa terganggu.

Karena itu, jaminan uang tunai Rp20 juta diserahkan sebagai bentuk keseriusan agar terdakwa tetap mengikuti proses hukum.

Istri terdakwa juga menjadi penjamin bahwa yang bersangkutan akan hadir saat dipanggil oleh majelis hakim untuk jalannya persidangan, tambahnya.

Proses Permohonan Melalui Jalur Resmi

Permohonan penangguhan penahanan, lanjut Anisa, diajukan melalui prosedur yang berlaku di pengadilan.

BACA JUGA:KKB Eksekusi 2 Pekerja Gereja Wamena

BACA JUGA:Agar Tidak Prengus dan Lebih Sehat, Begini Cara Mengolah Daging Kurban dengan Benar

Majelis hakim tetap menilai permohonan berdasarkan rekam jejak terdakwa serta faktor-faktor pendukung lainnya. Tidak semua permohonan dapat dikabulkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan