Polres OKU Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Ganja dan 3 Kantong Sabu

Polres OKU gagalkan peredaran 1,3 Kg ganja dan 3 kantong Sabu . -Foto: Istimewa-Eris
“Ini hasil sinergi antar unit, dan juga berkat kontribusi dari beberapa Polsek. Kami harap seluruh jajaran tetap aktif dalam pemberantasan narkoba. Penegakan hukum akan terus kami lakukan,” tegasnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.
10 Kasus Terungkap dalam 2 Pekan, 12 Tersangka Diamankan.
BACA JUGA:2 Bocah Pengamen Yapin NST Dijemput Polisi
BACA JUGA:Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Kapan Cair
Dalam periode 13–29 Mei 2025, Satres Narkoba Polres OKU juga berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Total 12 orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni:
Ganja: 1.306,28 gram
Sabu-sabu: 22,72 gram
Ekstasi: 4 butir
“Kami akan terus tingkatkan intensitas operasi, demi menjaga generasi muda OKU dari bahaya narkoba,” tutup Iptu Deka. (*)