Janji Bakal Panggil Pihak Perusahaan Pencemaran Limbah

Puluhan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, tergabung dalam Forum Desa Gunung Kembang Menggugat menggelar aksi demonstrasi ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Rabu, (28/5).-Photo: istimewa-Eris

LAHAT - Puluhan warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, tergabung dalam Forum Desa Gunung Kembang Menggugat menggelar aksi demonstrasi ke kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Rabu, (28/5).

Mereka menuntut penanganan serius terkait dugaan pencemaran limbah di aliran Sungai Kili yang diduga berasal dari aktivitas dua perusahaan tambang batu bara, berinisial PT MIP dan PT BT

Warga melaporkan bahwa pencemaran limbah sudah terjadi sejak 2022 dan telah menyebabkan berbagai masalah, seperti kerusakan sawah dan tanaman padi, serta masyarakat mengeluh mual saat mandi.

Din, salah satu perwakilan Forum Gunung Kembang Menggugat mengungkapkan bahwa pencemaran limbah diduga ada aktivitas tambang dan zat berbahaya ke dalam aliran air Sungai Kili.

BACA JUGA:Perjuangkan Pendidikan Gratis bagi

BACA JUGA:Komitmen Kuat Menuju Bisnis Berkelanjutan

Senada disampaikan Matsir, dugaan pencemaran ini sudah ditelusuri sejak tahun 2022 ke pihak perusahaan. Namun sayangnya, belum ada tindak lanjut. "Kami ingin air kembali bersih dan aman," sampainya.

Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, menanggapi keluhan warga dan berjanji untuk menurunkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke lokasi untuk melakukan investigasi.

Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan akan dikenai tindakan tegas, termasuk penutupan dan pengalihan aliran limbah.

Mediasi antara warga dan Pemkab Lahat menghasilkan kesepakatan untuk melakukan peninjauan langsung ke Sungai Kili pada 2 Juni 2025 mendatang.

BACA JUGA:PLN Targetkan 780 Ribu Rumah Terlistriki Lewat Program Lisdes 2025—2029 dalam RUPTL Baru

BACA JUGA:Upayakan visa haji furoda tuntas tahun ini

Warga diminta untuk menyampaikan laporan resmi dalam bentuk tertulis kepada DLH untuk memastikan laporan memiliki kekuatan hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan