Beri Pendampingan Hingga Proses Hukum Selesai

Pemkab OKU Selatan beri pendampingain korban dugaan pemerkosaan oleh ayah kandungnya senddiri hingga proses hukum selesai. -Foto: HOS-Hamdal
Peristiwa pertama terjadi saat pelaku membawanya ke kebun dan memaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman pembunuhan jika menolak.
"Perbuatan pelaku sangat keji dan terus dilakukan secara berulang selama bertahun-tahun," jelas Hendro.
BACA JUGA:Desa Sukaraja Resmi Bentuk Kopdes Merah Putih
BACA JUGA:Pelantikan PPPK OKU 2025 Digelar Awal Juni, Kemenag RI Serentak 26 Mei
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres OKU Selatan dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dari rumah sakit, untuk memperkuat proses penyidikan. (*)