Musnahkan Narkotika hingga Senjata Tajam

Kejari OKU Selatan melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis, 15 Mei 2025. -Foto: HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di halaman kantor Kejari OKU Selatan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum dan wujud transparansi dalam penanganan perkara pidana. 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, serta berbagai benda hasil tindak kejahatan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, SH., MH., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata Kejari dalam menciptakan lingkungan yang aman serta mendukung sistem peradilan pidana yang efektif dan menyeluruh.

BACA JUGA:OKU Selatan Dorong Pendidikan Berkualitas Lewat PAUD Holistik Integratif

BACA JUGA:Tersangka Curanmor Dibebaskan Lewat Restorative Justice

"Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejari OKUS dalam mendukung penegakan hukum dan mencegah peredaran barang-barang terlarang di masyarakat," ujar Beni.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan secara berkala dan terbuka kepada masyarakat setelah barang bukti memiliki kekuatan hukum yang sah berdasarkan putusan pengadilan.

"Barang bukti yang telah berkekuatan hukum akan dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik," tegasnya.

Dengan kegiatan ini, Kejari OKU Selatan ingin menegaskan kehadiran negara dalam memberantas berbagai tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan narkotika dan kejahatan lainnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan