Tersangka Curanmor Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kejari OKU membebaskan tuntutan terhadap tersangka curanmor, Robet lewat restorative justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menunjukkan komitmen terhadap pendekatan hukum yang humanis.

Yakni melalui penyelesaian perkara pencurian dengan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada Jumat, 16 Mei 2025. 

Kasus ini melibatkan tersangka Robet yang diduga melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Robet, seorang buruh, diketahui melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban M di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Atlet Karate Inkado OKU Timur Siap Berlaga di Kejurnas Forki Riau 2025

BACA JUGA:Minta KUA Percepat Proses Pengelolaan Tanah Wakaf

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penghentian penuntutan terhadap Robet didasarkan pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor 01/E/Ejp/02/2022. 

Seluruh syarat dalam peraturan tersebut telah dipenuhi, termasuk tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, perkara atas nama Robet memenuhi kriteria untuk diajukan penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelas Kajari.

Sebagai tindak lanjut, Kajari OKU menunjuk seorang jaksa fasilitator untuk memediasi proses perdamaian. Upaya tersebut berhasil, sehingga kasus ini layak untuk diajukan penghentian penuntutannya melalui mekanisme RJ.

BACA JUGA:Empat SMA Favorit di OKU Sosialisasikan PPDB, Kuota Sudah Ditentukan

BACA JUGA:Minimalisir Persoalan Hukum Disdukcapil OKU Gandeng Kejaksaan

"Alhamdulillah, perkara ini telah diekspose dan mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Direktur A serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sehingga secara resmi dapat dihentikan proses penuntutannya," tambahnya.

Kajari juga menekankan bahwa dengan adanya penghentian penuntutan ini, Robet bisa kembali menjalankan perannya sebagai tulang punggung keluarga. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan