Tersangka Curanmor Dibebaskan Lewat Restorative Justice

Kejari OKU membebaskan tuntutan terhadap tersangka curanmor, Robet lewat restorative justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir
Istrinya saat ini sedang mengandung, sementara anak-anaknya masih kecil, dan orang tuanya tengah sakit. Kehadiran Robet sangat dibutuhkan untuk menopang kehidupan keluarganya.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dilakukan langsung oleh Kajari OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum, jaksa fasilitator, keluarga tersangka, penyidik, serta tokoh agama dan masyarakat setempat.
BACA JUGA:Gadis Embun
BACA JUGA:Waspadai Anemia Saat Hamil: Ancaman Serius Bagi Ibu dan Janin
Suasana penyerahan SKP2 berlangsung haru. Robet kini dapat kembali menghirup udara bebas dan diharapkan bisa menata hidup ke arah yang lebih baik di masa mendatang. (*)