Minimalisir Persoalan Hukum Disdukcapil OKU Gandeng Kejaksaan

Kejari OKU dan Disdukcapil jalin kerjasama pendampingan hukum. -Foto: Kejari OKU-Gus munir

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara resmi menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten OKU. 

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) ini berlangsung pada Kamis, 15 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari OKU.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, SH, MH, didampingi oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, serta Jaksa Fungsional. 

Sementara itu, dari pihak Disdukcapil hadir Kepala Dinas A. Suryadi, SE, MM bersama Sekretaris Dinas, para Kepala Bidang, dan jajaran staf lainnya.

BACA JUGA:Gadis Embun

BACA JUGA:Waspadai Anemia Saat Hamil: Ancaman Serius Bagi Ibu dan Janin

Dalam keterangannya, A. Suryadi menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meminimalisir potensi persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaan tugas Disdukcapil.

"MoU ini merupakan bentuk pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami sangat berharap dukungan penuh dari Kejari OKU, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.

Kami juga menjunjung tinggi prinsip pelayanan cepat, sehingga kolaborasi ini menjadi sangat penting demi menjamin kepastian hukum dan meningkatkan mutu layanan publik," ujarnya.

Selain itu, A. Suryadi juga menyampaikan apresiasinya kepada Kejari OKU atas kontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh Disdukcapil.

BACA JUGA:Lawan Lemak Perut, 7 Langkah Mudah Menuju Tubuh Lebih Ideal dan Sehat

BACA JUGA:Segudang Manfaat Jus Jeruk, Dari Daya Tahan Tubuh hingga Cegah Kanker

Sementara itu, Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, SH, MH dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, hingga konsultasi sesuai dengan kebutuhan Disdukcapil. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian persoalan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan