Minta KUA Percepat Proses Pengelolaan Tanah Wakaf

Kepala Kemenag Kabupaten OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM, mengimbau seluruh Kantor Urusan Agama untuk mempercepat proses pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan peran dan fungsinya. -Foto: HOS-Hamdal
OKU SELATAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM, mengimbau seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mempercepat proses pengelolaan tanah wakaf sesuai dengan peran dan fungsinya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenag dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mempercepat proses administrasi dan legalisasi tanah wakaf, yang selama ini masih menjadi kendala dalam optimalisasi aset wakaf.
Menurutnya, percepatan ini akan sangat mendukung pelaksanaan berbagai program keagamaan dan kegiatan sosial berbasis wakaf di wilayah OKU Selatan.
Kegiatan ini dinilai sebagai momen penting untuk menyatukan langkah dan strategi dalam memanfaatkan tanah wakaf secara maksimal, efisien, dan tepat guna.
BACA JUGA:Empat SMA Favorit di OKU Sosialisasikan PPDB, Kuota Sudah Ditentukan
BACA JUGA:Minimalisir Persoalan Hukum Disdukcapil OKU Gandeng Kejaksaan
Dr. Karep berharap, dengan koordinasi yang lebih erat dan kerja sama yang solid antarinstansi, pengelolaan tanah wakaf di OKU Selatan bisa berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi umat dan masyarakat luas.
"Setiap wakaf memiliki maksud yang mungkin tidak tertulis secara eksplisit, namun harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata agar tujuannya tercapai," ujarnya.
“Dengan demikian, pengelolaan tanah wakaf akan benar-benar berdampak positif dan bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten OKU Selatan, “ pungkasnya. (*)